Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker
- VIVA/Yeni Lestari
Banten – Capres nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu akan dilakukan Anies jika dirinya terpilih di pilpres 2024 nanti.
Mulanya Anies mendapatkan sebuah pertanyaan terkait dengan apakah dirinya akan siap mencabut UU Ciptaker ketika terpilih. Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para pekerja.
“(UU Ciptaker) akan kami review ulang, memastikan prinsip keadilan muncul dalam UU Ketenagakerjaan kita,” ujar Anies kepada wartawan di Banten, Kamis 21 Desember 2023.
Anies pun menceritakan kalau dirinya juga menjadi salah satu pihak yang kontra akan peraturan tersebut ketika duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Anies membuat kebijakan besaran UMP DKI Jakarta lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam UU tersebut.
“Menurut saya pengaturan UMP tidak mencerminkan prinsip keadilan,” kata Anies.
“Saya ambil keputusan yang berbeda dengan apa yang jadi aturan baru. Dan ketika ambil keputusan berbeda itu saya dituntut ke pengadilan Tata Usaha negara,” lanjutnya.
Karena ada aturan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, saat itu Anies justru menabrak aturan tersebut dengan menaikkan UMP menjadi Rp 5,1 juta.
Langkah Anies pun menuai protes dari kalangan pengusaha, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia. Anies pun kalah.
Tetapi, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kalau dia sadar akan kebijakan yang diambilnya. Keputusannya saat menjabat sebagai Gubernur itu justru lebih adil khususnya untuk buruh.
“Kita pakai rumus yang lama dan naiknya 5,1 persen dan itu menurut kami prinsip keadilan. Walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Jadi itu insyallah akan kita kerjakan,” tukasnya.