Bawaslu Sebut Laporan Masyarakat Selama Kampanye 2023 Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemilu

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan angka pengawasan partisipatif dari aduan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat hingga hari ke-22 tahapan kampanye mencapai 31 persen. Menurut dia, angka tersebut merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.

Dia menyampaikan, pengawasan partisipatif kini semakin masif. Dari dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber laporan masyarakat hingga kemarin sudah mencapai 31 persen. Padahal, dari Pemilu 2019, laporan dari masyarakat selama masa kampanye hanya 19 persen.

"Belum pernah ada selama sejarah pemilu di Indonesia angka pengawasan partisipatif setinggi ini. Artinya masyarakat semakin kritis," kata Lolly dikutip Kamis, 21 Desember 2023. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia mengungkapkan, tahapan kampanye yang berjalan Ini masih menyisakan potensi pelanggaran.  

"Itu (potensi pelanggaran) semuanya ada dari pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, kode etik pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya," jelas Lolly.

Lolly menambahkan, Bawaslu terus berupaya memastikan masyarakat terhubung dengan lembaganya minimal terhubung melalui media sosial. 

Pun, Lolly meyakini wajah Pemilu 2024 amat aktif di dunia digital. Dia paham masyarakat bisa mudah dapat informasi. 

“Sayangnya Informasi yang berseliweran itu belum tentu benar. Masih butuh kebijaksanaan untuk mencermati informasi tersebut benar atau tidak. Bermanfaat atau tidak informasinya. Membawa kebaikan atau tidak informasinya," ujarnya.

Lolly menyebutkan, hingga Selasa, 19 Desember 2023 atau memasuki hari ke-22 tahapan kampanye, Bawaslu sudah menangani 126 konten yang melanggar melalui hasil patroli siber dari laporan masyarakat. 

“Angka ini tentu angka yang kecil di tengah arus percakapan yang luar biasa. Banyaknya informasi di dunia maya belum tentu kebenarannya teruji,’ jelas Lolly.

“Karena itu, kita perlu bijak dan bisa melaporkan kepada Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga biar tidak main hakim sendiri biarkan Bawaslu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya," ujar Lolly.