Menyusul Temuan PPATK, Bawaslu Ingatkan Parpol Patuh Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye
- VIVA/Rosikin
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu agar taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), baik untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran mencurigakan pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
Bawaslu meminta parpol peserta pemilu untuk pakai RKDK sesuai tingkatannya karema, berdasarkan temuan PPATK, RKDK itu cenderung statis.
"Partai politik peserta pemilu, termasuk calon, melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya," kata Rahmat.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengakui adanya peningkatan transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024. PPATK menemukan kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses Pemilu.
"Kami dapati transakai terkait pemilu ini masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikannya lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi mencurigakan, dan segala macam," kata Ivan beberapa waktu lalu.