Komnas HAM Sudah Jelas Pak Prabowo Tak Terkait Pelanggaran HAM, Menurut Jarnas 98
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis 98 (Jarnas 98) Sangap Surbakti mengapresiasi penilaian dan pendapat Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Pramono menilai Prabowo memiliki komitmen kuat dalam menuntaskan permasalahan HAM, tetapi penyelesaian kasus HAM tidak bisa hanya mengandalkan satu perspektif saja dan perlu melibatkan proses yudisial maupun non-yudisial.
"Saya heran, kenapa setiap Pak Prabowo maju pilpres selalu saja ada isu pelanggaran HAM yang dialamatkan ke dia. Padahal, Komnas HAM sudah sangat jelas dan tegas bahwa Pak Prabowo tak terkait dengan pelanggaran HAM. Bahkan, Komnas HAM mengakui bahwa Prabowo punya komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus HAM," kata Sangap dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dosen Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu, pernyataan Pramono sejatinya harus disambut oleh rival Prabowo, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, untuk berkontribusi soal ide dan gagasan dalam mengimplementasikan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Bukan malah mengeksploitasi korban dan keluarganya demi kepentingan politik, lanjut Sangap.
"Saya minta capres nomor urut 1 dan nomor urut 3 untuk memberikan gagasan dalam menyelesaikan kasus HAM, ketimbang terus-menerus menyalahkan Prabowo," tegasnya.
Menurut Sangap, pemimpin harus memiliki segudang gagasan, ide, dan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan bangsa yang masih berlarut-larut.
Sangap pun mencontohkan mantan presiden Afrika Selatan sekaligus revolusioner Nelson Rolihlahla Mandela, yang secara legawa bisa memaafkan lawan politiknya ketika dia terpilih menjadi presiden pada 10 Mei 1994.
Namun, menurut dia, Nelson tetap memiliki solusi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan rezim apartheid. Bahkan, Nelson memiliki solusi untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Jadi, katanya, yang diperlukan rakyat dalam penegakan hukum dan HAM adalah solusi dan tindakan konkret dari para capres.
Solusi KKR yang dilakukan Nelson Mandela, menurut Sangap, sangat relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain itu, bisa juga dibentuk pengadilan HAM yang sempat digagas DPR RI pada tahun 2009 silam.
"Namun, untuk mengimplementasikan penuntasan kasus pelanggaran HAM melalui pendekatan dua hal tersebut, harus dilakukan investigasi secara mendalam agar dapat diketahui pelaku, korban, dan tempat kejadian perkara; sehingga hasilnya bisa objektif," jelasnya.
Sebelumnya, pada debat pertama capres Pemilu 2024, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sempat bertanya pada Prabowo mengenai dua persoalan HAM di Tanah Air yang masih belum terselesaikan, yaitu rekomendasi DPR pada 2009 lalu di mana salah satunya soal pengadilan HAM ad hoc.
Ganjar juga bertanya apakah Prabowo bersedia membantu proses pencarian 13 orang yang sampai saat ini masih hilang sejak tahun 1997-1998 akibat penghilangan paksa.
"Nyatanya orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol (tahanan politik) yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya. Jadi, masalah HAM jangan dipolitisasi. Masalah yang Bapak tanyakan agak tendensius," jawab Prabowo saat debat di Jakarta, Selasa malam.