Bukan Aturan Bawaslu, Rahmat Bagja Ungkap Ketentuan CFD Tak Boleh Jadi Arena Kampanye
- VIVA/Rosikin
Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa tak boleh menggunakan kawasan Car Free Day (CFD) sebagai arena kampanye. Dia pun meminta seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan presiden (Pilpres) untuk menaati aturan.
Hal ini disampaikan Bagja saat ditanyai soal aktivitas cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming yang kedapatan membagikan susu dalam acara CFD di kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
"Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas. Itu sudah dimulai. Ini kesepakatan kita pada tahun 2019," kata Rahmat Bagja, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia lanjut menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tak tertuang dalam Peraturan Bawaslu. Tapi, sudah diterjemahkan melalui peraturan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Instruksi Gubernur atau Peraturan Gubernur.
Hanya saja, Bagja tidak mengungkap spesifik aturan yang melarang CFD dijadikan tempat arena kampanye."Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah," kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kajian Pemerintah Daerah DKI Jakarta saat ditanya soal tindak lanjut dari aksi bagi-bagi susu tersebut. Namun, dia tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di lokasi CFD bagian aktivitas politik.
"Politiknya, kalau politik edukasi ya silakan saja. Tapi, kalau kemudian boleh enggak kemudian pasangan capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan, enggak ada masalah," imbuhnya.