Gubernur Bakal Dipilih Presiden Dalam RUU DKJ, Surya Paloh: Sebuah Langkah yang Gegabah
- ANTARA Foto
Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh angkat bicara soal draft Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Hal itu dinilai merupakan langkah yang gegabah.
Surya Paloh menuturkan, pemilihan pimpinan di DKI Jakarta itu harus melalui proses demokrasi. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak puluhan tahun lamanya.
"Telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan 1945 bahkan sebelum Proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan," ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis, 7 Desember 2023.
Paloh menjelaskan, jika pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus melalui penunjukan Presiden RI maka itu dinilai hal yang tidak lagi lazim. Sebab, pemilihan tersebut pun sudah diatur dalam undang-undang.
"Namun merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang Presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," ujar Paloh.
Paloh memerintahkan seluruh kader partai Nasdem untuk menolak keras atas draft tersebut. "Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," kata Paloh.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).