Gibran Ogah Tanggapi Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Biar Dibahas di Dewan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi lebih lanjut soal presiden yang memiliki kewenangan memilih dan memberhentikan gubernur sesuai dengan usul DPRD sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Gibran menyerahkan polemik yang timbul akibat RUU DKJ tersebut untuk dibahas lebih jauh di DPR RI.
"Ya itu biar dibahas di dewan ya," kata Gibran kepada wartawan, dikutip Kamis, 7 Desember 2023.
Gibran juga enggan memberikan sikap saat ditanya apakah setuju atau tidak dengan penunjukan dan pemberhentian gubernur oleh presiden itu.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).