Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ, PKS: Sebuah Celah Terjadi KKN

Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus jadi perhatian karena beberapa aturan yang dinilai kontroversial. Salah satunya Presiden punya kewenangan menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal mengkritisi aturan dalam draf RUU DKJ tersebut. Dia menjelaskan alasannya tak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Menurut Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Kata dia, usulan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Dia khawatir bisa saja suatu saat nanti Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tak memiliki kompetensi memimpin “Ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Rabu 6 Desember 2023.

Jubir PKS Muhammad Iqbal.

Photo :
  • Dok. M Iqbal

Iqbal juga menyampaikan, Jakarta dengan penduduk mencapai 12 juta jiwa serta APBD hampir Rp80 Triliun, harus dipimpin oleh figur berkompeten dan memiliki legitimasi di mata rakyat.

Maka itu, lanjut dia, PKS tak setuju RUU DKJ dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta.

Dia juga menyoroti RUU tersebut yang dibuat secara terburu-buru tanpa kajian mendalam. Iqbal menyampaikan hal itu berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Kata Iqbal, PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN.

"Sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," ujar Iqbal.

RUU DKJ sudah diketuk dalam paripurna dengan disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Keberadaan RUU DKJ itu langsung menyedot perhatian karena ada beberapa peraturan dinilai kontroversi.

Dalam Pasal 10 bab IV dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan aturan itu maka nanti di Jakarta tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur.