Bawaslu Soroti Kampanye Gibran, TKN: Kami Transparan dan Menghargai Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti gaya kampanye cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu bakal menindak tegas jika Gibran terbukti melakukan kampanye bagi-bagi susu dengan melibatkan anak-anak di Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subiantio-Gibran Rakabuming, Erwin Aksa mengatakan pihaknya menghargai aturan hukum dalam berkampanye. Maka itu, Erwin menyatakan TKN siap hadir jika dipanggil Bawaslu RI jika pasangan capres dan cawapresnya diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye
"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kami menghargai hukum," ujar Erwin di Fanta Headquarters, Meteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia bilang pihaknya tidak mau curang. "Buat Prabowo-Gibran kami menghargai hukum. Kami ingin keadilan hukum, Kami transparan," jelas Erwin.
Erwin pun mempertanyakan aturan mana yang diduga dilanggar Prabowo-Gibran. Menurut Erwin, KPU maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jelas mengenai aturan kampanye soal apa yang dilarang dan tidak.
"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya nggak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu," tutur Erwin.
"Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi apakah itu. Kami ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kami nggak tahu," lanjut politikus Golkar tersebut.
Dia meminta agar Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga mesti transparan.
"KPU juga harus transparan, apa yang do or don't-nya, kami nggak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," ujarnya.
Erwin menegaskan, tujuan Prabowo-Gibran ingin memberikan gizi yang baik kepada anak-anak maupun masyarakat. Menurut dia, masalah perut dan ekonomi rakyat sangatlah penting diperhatikan.
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kami ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi, begitu," katanya.
Bawaslu Lakukan Kajian
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku tengah melakukan kajian terhadap aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dihubungi, Selasa, 5 Desember 2023.
Benny menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. Lalu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Maka itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Gibran, bila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.