Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?
- VIVA/Yasir
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menilai pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, sudah kadaluarsa. Sebab, kasus yang diungkap Agus terjadi Tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini kan barang kadaluarsa kan gitu loh, kan ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Pacul mengaku heran Agus Rahardjo baru menyampaikan hal tersebut sekarang. Dia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Agus Rahardjo.
"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkracht, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, itu motifnya. Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? kami juga belum tahu ini motifnya," kata Bambang Pacul.
Apalagi, kata Politikus PDIP itu, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi caleg DPD. Karena itu, Pacul menilai pernyataan Agus membingungkan karena seharusnya Agus Rahardjo dan pimpinan KPK sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.
"Kenapa enggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan," kata Bambang Pacul.
Soal pernyataan Agus pernah dipanggil Jokowi ke Istana Negara dan diminta hentikan kasus Setya Novanto, telah dibantah Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Menurut Ari, tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” kata Ari, Jumat, 1 Desember 2023.
Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers melalui laman Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017.
Ari menekankan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto pada tahun 2017 berjalan dengan baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan bukan inisiatif pemerintah. Revisi tersebut terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," imbuhnya.