Tim Kampanye Klaim Prabowo dan Gibran Tak Takut Hadapi Debat Capres-Cawapres

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, di Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyebut pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 itu tidak takut untuk menghadapi acara diskusi publik maupun debat dalam rangkaian Pemilu Presiden 2024.

"Enggak juga. Mas Gibran beberapa kali melayani [debat]," kata Zaki di Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
​​​​​​​
Pernyataan itu dikatakan Zaki saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pasangan Prabowo dan Gibran yang diisukan takut untuk menghadapi debat.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rakornas Gakkumdu Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 ktu masih perlu membagi waktu dengan tugasnya yang masih diemban, yakni Prabowo selaku Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.

 
Selain itu, menurut dia, Prabowo dan Gibran juga akan membawa isu terkait daerah Jakarta yang nantinya tidak akan lagi menjadi ibu kota negara Indonesia. Karena penanganan-penanganan masalah di Jakarta menurut dia masih akan menjadi fokus pasangan tersebut.
 
Zaki pun menyerahkan sepenuhnya format kegiatan debat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai format kegiatan debat capres dan cawapres yang dipisah atau tidak, masih tetap sama saja.

"Sama saja, buat kita sama aja. Yang penting sekarang ini bagaimana kita meyakinkan masyarakat terhadap program prioritas, visi, dan misi," kata dia.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.
 
Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
 
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). (ant)