BSSN Sudah Menganalisis Forensik Digital dalam Dugaan Kebocoran Data KPU

Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan telah melakukan analisis forensik digital sebagai langkah penanganan dalam dugaan kasus kebocoran data yang dialami oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari penyebab dari dugaan kebocoran data tersebut.

"Dalam penanganan insiden siber yang terjadi di KPU, BSSN sedang melakukan analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui root couse dari insiden siber yang terjadi," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Mengenai tindak lanjut terhadap penanganan dugaan kebocoran data KPU itu nantinya lebih lanjut akan disampaikan secara langsung oleh KPU sebagai pemilik sistem elektronik terkait.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut dari dugaan insiden kebocoran data akan disampaikan langsung oleh KPU selaku penyelenggara sistem elektronik," kata Ariandi.

Pada 28 November, KPU menyatakan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, lembaganya telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama "Jimbo".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu, sebagai pengampu untuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah meminta klarifikasi kepada KPU sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ilustrasi serangan hacker atau siber.

Photo :
  • Science News

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan langkah klarifikasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk merespon ini. Sambil menunggu kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik," kata Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat. (ant)