Istana: Izin Cuti Kampanye Mahfud MD dan Prabowo Fleksibel

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan permohonan izin cuti yang diajukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu 2024, diberikan secara fleksibel.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 ini ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Pertama, kata dia, menteri-menteri yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik.

“Jadi, calon presiden dan calon wakil presiden itu izin kampanyenya seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi, ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres,” ujarnya.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kategori kedua, lanjut dia, menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. Menurut dia, kategori izin cuti ini seperti ditentukan PP Nomor 53 Tahun 2023 adalah hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur.

“Nah, ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni, yang untuk menteri capres atau cawapres dan menteri yang jadi anggota parpol atau menjadi tim kampanye,” jelas dia.

Adapun, kata dia, fleksibilitasnya adalah menteri yang menjadi calon presiden itu mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, tanggal berapa dan dimana lokasi kampanye itu sejalan dengan apa yang disesuaikan jadwal kampanye kepada KPU RI.

“Yang ditetapkan oleh KPU sebagai jadwal kampanye. Fleksibilitas pada menteri-menteri yang jadi capres atau cawapres. Sedangkan, untuk menteri-menteri yang jadi anggota parpol atau yang menjadi tim kampanye cuti kampanyenya satu hari kerja dalam seminggu di luar hari libur,” pungkasnya.

 Izin Kampanye

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan permohonan cuti dua pembantunya dalam Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, Prabowo maju sebagai calon presiden didampingi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2. Sedangkan, Mahfud adalah calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dengan nomor urut 3.

"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Bapak Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Senin, 27 November 2023.
 
Selain itu, Ari mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengizinkan cuti Prabowo untuk mengikuti kegiatan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," ujarnya.