Pejabat Cuma Diberi Cuti 1 Hari, Istana: Ikutin Aja Aturan Mainnya
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu yang diteken pada 21 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan para peserta Pemilu Serentak 2024 tinggal mengikuti saja aturan yang telah ditetapkan terkait cuti bagi menteri, gubernur, bupati hingga wali kota.
“Kan sekarang sudah ada Peraturan Presiden yang baru. Bisa dicek Perpres tentang aturan cuti menteri, kepala lemmbaga, kementerian. Saya kira kita sudah punya koridor ya, sudah mengatur soal itu. Tinggal kita melaksanakan, menjalankan,” kata Ari di Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam Pasal 36 Ayat (1) PP 53/2023, diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (2) huruf b dan huruf c, melaksanakan cuti selama 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa kampanye Pemilu.
Sedangkan, bunyi Ayat (2) yaitu hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti.
Maka dari itu, Ari meminta kepada pejabat yang ikut kampanye pemilu untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menanggapi terkait cuti cuma diberikan 1 hari kerja saja.
“Ikutin aja aturan main yang sudah ada. Jadi lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa. Sudah diatur dalam Perpres itu,” jelas dia.
Ari menegaskan aturan tersebut dikeluarkan untuk penekanan agar aparatur sipil negara, pejabat, menteri atau kepala lembaga maupun kepala daerah agar netralitas pada seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Termasuk, kata dia, penggunaan fasilitas negara.
“Prinsip utamanya bahwa Presiden menekankan tentang netralitas, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga non kementerian. Dalam pelaksanaannya juga oleh ASN, dan TNI dan Polri. Bisa lihat bagaimana tindak lanjut dari arahan Presiden yang sangat tegas dan jelas, misal posko pengaduan dari TNI sudah dibuat,” pungkasnya.