Firli Bahuri Tersangka Dicap Muatan Politis, Istana: Kita Negara Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Pj Bupati Sorong
Sumber :
  • KPK

Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dugaan pemerasan Firli terhadap SYL itu terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana tidak mau menanggapi apakah penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri murni penegakan hukum atau ada kepentingan politik jelang Pemilu Serentak 2024.

“Itu domain hukumlah. Tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari di Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Menurut dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sebab, kata dia, hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan dalam hukum. Itu diatur dalam konstitusi dan sangat jelas,” jelas dia.

Firli Bahuri Melawan

Ketua KPK resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.

Menyangkut status tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyampaikan keberatan. Firli tak terima atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ian menilai penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri nampak terlalu memaksakan soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut dua alasannya soal status Firli dipaksakan

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Pun, ia mengklaim sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Namun, ia tak merinci apa yang dibahas.

Dia cuma memastikan pihaknya mau melawan soal penetapan status tersangka yang disematkan ke kliennya. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.