Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Medan - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) resmi menyandang status tersangka. Kasus yang menjerat Azlansyah terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Selain
Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini, Azlansyah dan Midun resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

"Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 17 November 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Pun, Indra Gunawan (25) tak terbukti terlibat dalam kasus ini sehingga yang bersangkutan sudah dipulangkan. "Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Terkait kasus ini, Hadi jelaskan Azlansyah dan Fachmy diduga lalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu bakal Caleg DPRD Kota Medan. Modusnya karena caleg tersebut tak lulus verifikasi dan dinyatakan tak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," jelas Hadi.

Atas perbuatannya, Hdua tersangka itu dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Adapun dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut sudah mengamankan uang sekitar Rp25 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," tutur Hadi.

Lantas, saat ditanya OTT tersebut diduga melibatkan komisioner lain di Bawaslu Kota Medan, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami.

"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Sumut, menangkap Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023.