Mahfud Md: Anwar Usman Mundur atau Tidak, Tak Bisa Dipaksa oleh Hukum atau Kita

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR.

Padang - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat" di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 16 November 2023.

Akan tetapi, mantan ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. "Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ujarnya.

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan. (ant)