Bobby Nasution Dipecat PDIP, Ketua DPC Medan: Itu Kewenangan DPP

Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim SE
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

Medan – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE angkat bicara terkait surat pemecatan terhadap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai berlambang banteng itu. 

Meski di dalam surat itu menyatakan Bobby Nasution tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP, Hasyim mengungkapkan bahwa wewenang memecat menantu Presiden RI, Joko Widodo itu ada di DPP PDIP.

“Kalau masalah pemecatan itu, kami menyerahkan kewenangan kepada DPP. Kalau DPC tidak ada kewenangan melakukan pemecatan. Pemecatan itu keputusannya ada di DPP,” sebut Hasyim kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Hasyim sendiri saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan menjelaskan surat tersebut baru hanya usul disampaikan dari DPC PDI-P Kota Medan ke DPP PDI-P untuk diambil sikap dipecat sebagai anggota atau kader.

“Surat itu, sebagai usulan (pemecatan). Kami akan mengusulkan ke DPP untuk melakukan pencopotan atau pemecatan. Tapi kalau kami DPC tidak bisa melakukannya. Kami tidak memiliki kewenangan,” kata Hasyim. 

Hasyim mengungkapkan bahwa suami Kahiyang Ayu itu sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP, karena secara terbuka memiliki sikap mendukung Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Hal itu sangat berbeda pandangan politik dengan PDI-P, yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

“Beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDIP,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Dikutip VIVA, isi surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan itu memuat 9 poin pertimbangan atas pemberhentian Bobby sebagai kader PDIP. 

"Hasil klarifikasi saudara Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian penjelasan isi surat tersebut. 

"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," sambungnya. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain.

"Sehingga Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tulis surat tersebut.