Bagian Risiko sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Siap Diadukan ke Bawaslu maupun Pengadilan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya sudah siap untuk menghadapi apapun laporan jika ada kesalahan dalam penetapan pasangan capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden 2024.

KPU memang kerap menjadi terlapor maupun termohon ketika menjadi penyelenggara pemilu. Hal itu memang sudah menjadi risiko KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu 'ter': terlapor di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), termohon di Bawaslu, teradu di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tergugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), di MA (Mahkamah Agung), dan juga Termohon di sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Jadi, sudah jadi bagian risiko pekerjaan KPU kalau dilaporkan ke DKPP, kalau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya akan kami pelajari detail-detailnya dan kami akan siapkan jawaban dan argumentasi," ujarnya.

Dia menyebut dalam Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah diatur mekanisme pelaporannya jika ada indikasi pelanggaran dalam tahapan-tahapan pemilu.

KPU, pada Senin, 13 November 2023, menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan itu setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.