Bicara soal Pelanggaran Etik Berat di MK, Ganjar Pranowo: Saya Ikut Gelisah Keadilan Mau Dihancurkan

Bakal capres Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo turut menyoroti dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik berat di balik keputusan batas usia capres-cawapres oleh Ketua MK. Ganjar mengaku gelisah setelah mendengar ada pelanggaran etik berat di balik keputusan hakim.

"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," ujar Ganjar dikutip dari akun Instagram resminya, Sabtu, 11 November 2023.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebutkan bahwa kegelisahan itu terjadi ketika dirinya memerhatikan kata demi kata dari putusan MKMK.  Bahkan, dalam benaknya muncul pertanyaan faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran etik tersebut. Termasuk, mengenai ada tidaknya konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" ucapnya.

Bahkan, Ganjar menjelaskan kalau putusan MKMK itu menurutnya dilakukan karena masih ada rasa keadilan.  "Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi, Indonesia kita masih sangat panjang perjalanannya," ungkapnya.

Maka dari itu, Ganjar berharap setelah ini Indonesia dibangun dengan pondasi luhur tanpa tendesi yang mencederai demokrasi dan keadilan. Sehingga, masa depan masyarakat Indonesia akan lebih baik.

"Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang, memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya," kata Ganjar.

Sebagai informasi, MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat di balik putusan syarat calon presiden dan wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.