Anwar Usman Merasa Difitnah, Arsjad Rasjid: Biar Masyarakat yang Nilai

Anwar Usman saat sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yaitu Arsjad Rasjid mempersilahkan masyarakat menilai soal pernyataan Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji. Anwar menganggap difitnah saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut," kata Arsjad Rasjid kepada wartawan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Menurutnya, setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyuarakan pendapatnya. Tak terkecuali, kata dia, Anwar Usman yang merasa difitnah. "Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar," ujar Arsjad.

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid.

Photo :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.

Pun, dia mengatakan masyarakat dapat menilai bila putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres itu ada campur tangan dari Anwar Usman. Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.

"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar," ujarnya.

Sebelumnya, hakim konstitusi, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah yang dialamatkan terhadapnya saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia apres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Anwar, fitnah terhadapnya itu sangat keji dan sama sekali tak berdasar.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan hukum," ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu, 8 November 2023.

 

Anwar menuturkan dirinya tak akan mengorbankan diri, martabat dan kehormatannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan capres dan cawapres tertentu. Dia menyinggung putusan MK ditentukan secara kolektif kolegial oleh hakim sembilan hakim konstitusi.

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi. Bukan oleh seorang ketua semata," ungkapnya.

"Demikian dalam demokrasi seperti saat ini, rakyat yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar.