Anwar Usman 'Dipecat' dari Ketua MK, Ade Armando: Saya Bahagia Sekali

Politisi PSI Ade Armando
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK jadi perhatian. MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar berat menyangkut putusan MK yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando pun menanggapinya dengan menyampaikan pandangan pribadi. Dia mengaku bahagia atas putusan MKMK yang cuma memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

"Yang pertama-tama saya paling tidak mewakili diri sendiri menyatakan bahagia sekali dengan keputusan MKMK tadi," kata Ade dalam Catatan Demokrasi tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa malam, 7 November 2023.

Ade pun setuju dengan argumen Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim bahwa mesti menghormati proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 

Dia menyinggung PSI yang tak mempersoalkan saat MK menolak gugatan soal batas minimal usia capres-cawapres jadi 35 tahun. Meski akhirnya, putusan terakhir MK soal syarat capres-cawapres memberikan 'lampu hijau' untuk Gibran Rakabuming Raka.

"Sehingga ketika keluar putusan MK yang terakhir itu kami juga merasa itu bagus, baik. Alhamdulillah Gibran bisa naik dan seterusnya," jelas Ade.

Pun, saat putusan MK itu digugat kemudian memunculkan rangkaian proses hukum, menurut dia hal tersebut memperlihatkan demokrasi berjalan dengan baik. Dia juga sependapat dengan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng.

"Dan, ketika akhirnya tadi kita lihat pak Jimly memutuskan seperti apa katakan tadi. Saya setuju dengan mas Uceng tuh. Ini adalah keputusan normatif yang paling mungkin," jelasnya.

"Pasti ada yang gak setuju, ada yang gak suka. Tapi, kita harus realistis dalam hidup. Itu lah keputusan realistis yang harus diambil," lanjut Ade.

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, ia menuturkan sebagai bagian pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, pihaknya menerima putusan MKMK dengan baik. Dia bilang pendukung Prabowo-Gibran akan terus melanjutkan persiapan menuju kampanye.

"Karena waktu menuju pemilu itu kan tinggal 98 hari lagi. Gak lama. Mendingan konsentrasi kami, kami pusatkan lebih memberikan kepada bagaimana memenangkan pertarungan pada 14 Februari nanti," sebut Ade.

Lebih lanjut, dia juga menilai jika ada pihak lain yang masih menggugat putusan MK, maka itu adalah bagian proses demokrasi. Dia juga yakin MKMK tak akan mengubah apapun putusan MK soal syarat capres-cawapres yang sudah final dan mengikat.

"Kalau pertanyaan anda adalah apakah ini berdampak kepada peluangnya mas Gibran, kita sih sangat optimis, tidak (berdampak). Kita optimis ini akan jadi isu yang biasa-biasa saja," jelas Ade.