Putusan Untuk Hakim Konstitusi, Ganjar Pranowo: Hukuman Teguran? Saya Hormati
- Ist
Jakarta - Calon Presiden Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terhadap pelanggaran hakim konstitusi. MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim konstitusi tersebut.
Selain itu pula, terdapat hakim MK yang dijatuhi sanksi tulisan. Menanggapi hal ini, Ganjar mengaku menghormati keputusan MKMK tersebut.
"Hah? hukuman teguran? Ya saya hormati keputusannya," ujar Ganjar di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Mantan Gubernur Jawa Tengah, itu tidak bisa menilai Apakah putusan MKMK yang diketuai oleh Jimly Assiddiqie, sudah tepat atau tidak. Termasuk tentang putusan itu sudah netral atau belum.
"Ya saya hormati saja. Nanti biar ada eksaminasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh sebab itu, Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi dan Arief.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.
Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, Arief Hidayat juga dinyatakan melanggar kode etik hakim merendahkan MK di ruang publik. Adapun ucapan merendahkan Hakim Arief Hidayat itu diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.