Tim Kampanye Capres-Cawapres Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos
- Pixabay
Medan – Tim kampanye pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) hanya diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial yang diperuntukan memuat konten dan kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi S Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu RI soal pengawasan terhadap akun media sosial para capres dan cawapres tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk dari Bawaslu RI, terkait akun-akun untuk Capres-Cawapres. Nanti akun media sosial itu akan diturunkan kepada provinsi, juga dengan akun media sosial milik dari tim kampanye atau tim pemenangan pada tingkat provinsi," ungkap Suhadi kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 7 November 2023.
Suhadi menjelaskan bahwa akun media sosial resmi tim kampanye pasangan Capres-Cawapres tersebut didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Ke-20 akun media sosial tersebut dikelola oleh tim kampanye. Namun, 20 akun media sosial tersebut tidak termasuk akun pribadi capres dan cawapres.
"Sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU Nomor 15/2023, wajib hukumnya tim kampanye, juru kampanye mendaftarkan akun media sosial ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Peran Bawaslu RI, provinsi hingga kab/kota pada akun media sosial ini, yakni melakukan pengawasan pada konten kampanye para capres-cawapres.
"Ini yang nantinya kami awasi. Kontennya, volumenya dan lain sebagainya. Kalau volumenya mungkin tidak diawasi, tetapi kontennya. Sampai tingkat kab/kota, kami akan menurunkan ini untuk dilakukan pengawasan," sebut eks Komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023 itu.
Sebelumnya, Suhadi menuturkan soal pihaknya sudah berkordinasi dengan berbagai stakeholder, peserta pemilu, baik tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan elemen-elemen lainnya terkait dengan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu.
"Kami di 33 Kabupaten/Kota sudah menginstruksikan kepada jajaran kami untuk melakukan fungsi kordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dan peserta Pemilu juga eleme-elemen lainnya," katanya.
"Tujuannya adalah bersama-bersama menaati regulasi terkait dengan kampanye. Sebagaimana PKPU Nomor 15/2023, masa kampanye itu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Suhadi menyebutkan, bila sosialisasi boleh dilakukan meski belum memasuki tahapan kampanye. Namun, hal tersebut boleh dilakukan di gedung dan juga memiliki etika dan regulasi yang harus dipatuhi.
"Peserta Pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi itu di gedung. Selama sosialisasi itu, hanya boleh menyampaikan visi-misi dan program, tidak boleh ajakan. Pada saat dilakukan sosialisasi di gedung tersebut, juga tidak diperkenankan ada alat peraga sosialisasi," sebutnya.