Jelang Putusan MKMK Mahkamah Konstitusi, PDIP: Tidak Boleh Ada Manipulasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • PDIP

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa,7 November 2023 mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Merespons hal itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, terkait hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Etik. Sebab dia meyakini bahwa Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang membela keadilan.

“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto dikutip Sabtu, 4 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Hasto menuturkan, MK adalah benteng penjaga demokrasi. Sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan. “MK itu adalah benteng demokrasi, sehingga tidak boleh dikebiri,” jelasnya.

Hasto menegaskan, tidak boleh ada satupun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. “Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan kemudian hukum dikorbankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud


Jimly kemudian meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang bakal dibacakan pada 7 November 2023 mendatang. Termasuk, kata dia, jika keputusan itu ada pengaruh terhadap putusan MK atau tidak.

Sampai hari ini sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, antara lain Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.