MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman dan Arief Hidayat Besok
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Ketua MK, Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia minimal capres-cawapres pada Jumat, 3 November 2023.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi pak Ketua Anwar Usman," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Tak hanya Anwar Usman, Jimly dan anggota MKMK lainnya juga akan memanggil hakim konstitusi Arief Hidayat hingga panitera terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Jimly menuturkan ada beberapa isu yang akan dicecar ke Anwar Usman.
"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi, ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga," ujar Jimly.
Sebelumnya Jimly membeberkan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menyampaikan demikian saat sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan isu persoalan yang pertama ialah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.
Putusan yang diketuk MK soal kepala daerah bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun itu dinilai sarat kepentingan. Hal itu lantaran jadi ’lampu hijau’ untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly, Rabu, 1 November 2023.
Jimly menyebut untuk masalah kedua bahwa hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi,” ujar Jimly.