PDIP Dorong Hak Angket DPR Usut Putusan MK, Pakar: Bisa Saja tapi Waktunya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR melalui anggotanya Masinton Pasaribu mendorong pengajuan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Jika hak angket DPR bergulir maka akan berimplikasi terhadap proses hukum ke depannya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan hak angket DPR merupakan hak melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah. Menurut dia, jika benar PDIP mendorong bergulirnya hak angket DPR maka bisa dimungkinkan kalau terpenuhi syarat-syarat.
"Kalau dilihat ya PDIP itu kan partai mayoritas. Jadi, kemudian kalau mereka menggunakan posisi mayoritasnya ya bisa saja itu dilakukan. Hanya saja memang kan ini waktu sangat pasif," kata Feri dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 1 November 2023.
Dia menyoroti waktu karena Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sebab, menurutnya ujung dari hak angket itu bisa bertambah.
"Pemilu 2024 menjelang mata, tinggal beberapa bulan lagi. Apakah kemudian bisa dilakukan? Karena kan ujungnya tidak hanya sekadar berhenti di angket untuk dilakukan penyelidikan oleh DPR," jelas Feri.
Dia menjelaskan jika ada hak angket maka akan diusut dugaan pelanggaran konstitusi atau UU dalam perkara putusan MK. Pun, kalau disetujui hak angket kemudian berjalan dan ternyata ada bukti permulaan yang kuat maka bukan tidak mungkin nanti ada interpelasi DPR.
"Penyidikan yang kemudian berupa tanya jawab yang menghadirkan pihak-pihak. Dan, jauh itu akan dibongkar apakah terjadi pelanggaran konstitusi atau UU," ujar dosen Universitas Andalas tersebut.
Feri menilai nanti ujung dari hak angket itu nanti bisa menyatakan hak menyatakan pendapat.
"Kalau DPR menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden kalau mau dikaitkan-kaitkan ke sana. Bukan tidak mungkin, dia masuk ke pasal impeachment," kata Feri.
"Kalau diduga Presiden terlibat dalam hal ini dan dianggap sebagai perbuatan tercela," lanjut Feri.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dorong DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun. Masinton melempar usulan tersebut saat Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober 2023.
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Bagi Masinton, Indonesia saat ini mengalami satu tragedi konstitusi pasca putusan MK tersebutu. Dia bahkan menyinggung sebagai tirani konstitusi.
“Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.