Putusan MK Masih jadi Perdebatan, Partai Garuda: Sudah Final dan Mengikat

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitiusi (MK) terkait ketentuan syarat capres dan cawapres dari kepala daerah terus jadi perdebatan. Putusan MK itu dispekulasikan sebagai 'lampu hijau' untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju jadi kontestan Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan ada yang bilang gugatan dikabulkan MK karena ada menuliskan nama Gibran, sehingga tak etis jika disidangkan Anwar Usman yang merupakan pamannya sendiri.

"Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran," kata Teddy, dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan elite Partai Garuda.

Photo :
  • istimewa

Dia menekankan gugatan syarat usia capres-cawapres termasuk yang dimohonkan Partai Garuda sama sekali bukan untuk Gibran. Teddy menyebut nama hakim konstitusi Saldi Isra yang termasuk kontra atau dissenting opinion dalam perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa UNS.

"Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa, nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat," ujar Teddy. 

"Artinya apa? Artinya beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa, gugatan itu bukan untuk Gibran, Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," lanjut Teddy. 

Pun, dia mencontohkan juga gugatan yang diajukan Partai Garuda dengan menyebutkan nama-nama pejabat muda di Tanah Air. Bahkan, kata dia, nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. 

"Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," jelas Teddy.

Maka itu, bagi dia, putusan MK sebenarnya tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final dan mengikat.

"Sudah jelas, tidak perlu lagi diperdebatkan, apalagi putusan MK final dan mengikat," sebut Teddy.

Dia menyinggung perdebatan itu akan dipakai sebagai bahan kampanye capres-cawapres tertentu. "Karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa di sampaikan ke masyarakat," ujar Teddy.