Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Negara yang Jadi Timses Disarankan Cuti
- Instagram @ubedilahbadrun.official
Jakarta – Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyarankan agar semua pejabat negara mengundurkan diri atau setidaknya cuti dari posisinya sebagai pejabat negara jika terlibat dalam tim pemenangan salah satu kandidat capres-cawapres. Hal itu disampaikan Ubedilah sebagai respon adanya video viral pejabat negara yang diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden.
Pria yang akrab dipanggil Ubed itu menyatakan pengunduran diri perlu dilakukan demi menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.
"Semua menteri dan wakil harus mengundurkan diri dari posisi menteri dilakukan untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk pemenangan capres/cawapres tertentu," ucap Ubed dalam keterangannya yang dikutip Selasa 31 Oktober 2023.
Ia juga menuturkan bahwa aturan saat ini pun mewajibkan para menteri atau wakil menteri untuk izin/cuti terlebih dahulu kepada Presiden, jika ingin mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.
Untuk penetapan sanksi yang tepat kepada para pejabat yang melanggar, Ubed menyatakan kalau dalam hal ini adalah ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal dan sesuai aturan berlaku.
"Sangat tidak patut wakil menteri sibuk melakukan dukung-mendukung dengan mengabaikan aturan kepemiluan,” tegas Ubed.
Ia turut menegaskan kalau tindakan salah satu wakil menteri menjadi tim pemenangan paslon Capres-Cawapres adalah suatu bahaya terhadap cara kerja pemerintah yang menghalalkan segala cara dan mengesampingkan mandat rakyat untuk menjaga konstitusi di Indonesia.
“Berbahaya negara jika cara mengelola pemerintahanya seperti ini, mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan," pungkas Ubed.