Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Tak Takut
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, jika dipanggil, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU digugat Rp 70,5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada awak media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Kendati begitu, kata Hasyim, hingga kini pihaknya belum menerima gugatan tersebut. Ia pun enggan bersepkulasi mengenai masalah ini.
"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kami pelajari. Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tau," kata Hasyim.
Brian menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, karena harusnya KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk melakukan perubahan PKPU.
KPU semestinya lakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU tapi tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
"Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK," imbuhnya.