TPN Ganjar-Mahfud Khawatir Netralitas Aparat di Pemilu 2024 Usai Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Tama S Langkun, mengungkapkan kekhawatirannya soal netralitas aparat negara di pemilu usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
"Pasca putusan ini kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama S Langkun di Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas. Namun, kekhawatiran itu muncul terhadap pejabat-pejabat diatasnya. "Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel," katanya.
Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.
Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.
"Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," katanya.
Kemudian, lanjut Tama, soal bertambahnya norma. Yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik. Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.
"MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan norma. Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.