Prabowo Merasa Aneh Batas Usia Capres Digugat: Kumaha?

Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Gerindra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Perkara gugatan itu teregister dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 atas nama penggugat Rudy Hartono.

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto sempat mengaku heran dan merasa aneh dengan adanya gugatan batas usia capres.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo kepada wartawan di The Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Prabowo Subianto di acara Rapimnas Partai Golkar

Photo :
  • Ist

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, gugatan perkara batas usia capres ini dilakukan demi mencari kecocokan semata. Meski begitu, dia mengaku menerima lantaran gugatan tersebut merupakan bentuk demokrasi.

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo pun meminta seluruh masyarakat untuk melaksanakan demokrasi dengan baik. Ia ingin, Pilpres 2024 dapat berjalan dengan rukun, sejuk dan damai.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," pungkas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di ruang persidangan MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

MK juga menolak permohonan uji materiil perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Pihak pemohon dalam perkara itu yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

MK sudah membacakan putusan sejumlah perkara gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal capres dan cawapres jadi 70 tahun.