Soal Wacana Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Habib Luthfi Bilang Begini
- Dok Pribadi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara no 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada undang undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi kepala daerah.
Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, atau yang sering disapa Habib Luthfi bin Yahya turut memberikan tanggapannya. Menurut Habib Luthfi, keputusan MK itylu harus dihargai karena telah diputuskan oleh orang-orang yang berkompeten, berpengalaman dan bijaksana.
"MK mengakomodir aspirasi dengan bijak. Batas minimal umur capres dan cawapres tetap 40 tahun, tapi anak muda yang punya pengalaman dan berprestasi, juga mendapatkan keadilan," kata Habib Luthfi dalam keterangannya, Kamis 19 Oktober 2023.
Habib Luthfi juga menanggapi adanya isu yang menyebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres dengan adanya putusan ini. Menurut Habib Luthfi, tak ada yang salah dari hal itu sebab Gibran adalah anak muda berprestasi dengan pengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Dasarnya, ini bukan hanya tentang Gibran. Tapi juga tentang anak muda lain yang menjabat Kepala Daerah. Misal ada Bupati Gresik, Bupati Gowa, dan lain lain," katanya
"Jika ada parpol yang mengusung Gibran sebagai cawapres, upaya itu harus dihargai. Itu hak dari masing masing partai. Mereka tentu punya hitungan sendiri, sebab Gibran bukan hanya walikota surakarta, tapi mewakili anak muda di bawah 40 tahun untuk menjadi presiden dan wapres," tambah Habib Luthfi.
Habib Lutfi juga menyampaikan jika ada usulan Prabowo berpasangan dengan Gibran, itu juga pilihan yang layak. Karena keduanya sama-sama berpengalaman dan duet Prabowo Gibran disebut mampu mewakili generasi senior-junior.
"Mas Gibran layak mendampingi Prabowo. Selain soal pengalaman, ini juga soal persiapan estafet kepemimpinan bangsa", tandas beliau.