Gibran Bisa Maju Cawapres Usai Putusan MK, Kaesang Beri Tanggapan Tak Terduga
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat dengan usia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Kaesang sendiri mengaku belum mendengar putusan MK itu. Ia berdalih baru mengetahui keputusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari PSI.
"Oh yang itu (gugatan mahasiswa UNS bernama Almas) belum tahu saya. Kalau saya tadi tahunya yang sudah ditolak tadikan umur 35 (gugatan PSI). Yang ini belum tahu saya," kata Kaesang kepada wartawan, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.
Saat disinggung mengenai peluang Wali Kota Solo sekaligus kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo makin terbuka lebar buntut putusan tersebut, Kaesang hanya merespons singkat. Menurutnya, putusan MK itu tak memberikan efek kepada dirinya.
"Ya ya sudah, nggak ngefek juga dengan saya itu," ungkapnya.
Di sisi lain, Kaesang juga enggan memberikan jawaban saat disinggung mengenai tudingan dinasti politik yang dibangun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jika Gibran benar menjadi cawapres Prabowo.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.