Menyusul Putusan MK, Titiek Soeharto hingga Petinggi Gerindra Datangi Rumah Prabowo

Titiek Soeharto tiba di rumah Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

Jakarta - Mantan istri Prabowo Subianto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, mendatangi kediaman sang bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Titiek tiba pada pukul 19.20 WIB dengan menumpang mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 144 SH. Dia tidak keluar dari mobil dan menyapa para wartawan. Mobil yang dinaikinya langsung memasuki halaman rumah Prabowo. 

Terlihat beberapa elite Partai Gerindra lainnya ikut merapat ke kediaman pribadi Prabowo, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Projo resmi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Dedi Mulyadi juga tampak di sana.

Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati mengonfirmasi bahwa Titiek telah tiba dan masuk ke kediaman Prabowo. Meski begitu, dia tak tahu apa yang akan dibahas di dalam antara Titiek dengan para petinggi Partai Gerindra.

"Saya kurang tahu [Titiek diundang sebagai apa], tapi pokoknya ini mungkin bisa saja untuk persiapan ulang tahun beliau. Jadi, enggak ada kaitannya dengan yang lain," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.