Jelang Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Partai Garuda: Hormati Apa pun Putusan MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan jadi sorotan jelang putusan perkara gugatan syarat usia capres-cawapres. MK dijadwalkan akan bacakan putusan perkara tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan sejumlah pihak yang menyudutkan MK dengan pandangan negatif. Dia bilang sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan, Partai Garuda tak pernah melakukan intervensi ke MK. Pun, ia bilang pihaknya juga tak pernah menyerang MK agar supaya gugatan dikabulkan.

"Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif," ujar Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 12 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebut pihak yang tak suka dengan gugatan Partai Garuda bukan karena mereka memikirkan negara, tapi karena urusan politik praktis.

"Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka," jelas Teddy.

Teddy heran karena bukan hanya MK yang diserang tapi bahkan Jokowi dan keluarganya juga disudutkan. Bahkan, ia bingung status Ketua MK Anwar Usman ikut dikaitkan dengan isu memproyeksikan Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

"Mereka kaitkan ipar Jokowi di MK dan kaitkan dengan Gibran yang digadang-gadangkan jadi Cawapres Prabowo. Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan Pilpres, jangan sampai Prabowo menang," ujar Teddy.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • istimewa

Dia mengingatkan mestinya semua pihak bisa menghargai putusan MK terkait batas usia cawapres-cawapres.

"Seharusnya sebagai pihak yang mengerti bernegara, hormati dan patuhi apapun putusan MK. Karena penafsir tunggal yang sah adalah MK, bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi," tutur Teddy.

Dia menyindir pihak yang menyudutkan MK seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal, kata dia, konstitusi telah amanatkan ke MK bukan ke mereka.

"Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk putuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong khafilah berlalu," ujarnya.

Partai Garuda merupakan salah satu pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.  

Pemohon dari Partai Garuda adalah Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika dengan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.