Ditagih Lagi Bubarkan Nasdem Jika Kadernya Korupsi, Surya Paloh Ralat Ucapannya
- Istimewa / Tangkapan Layar
Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan klarifikasi atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang akan membubarkan Nasdem jika kadernya korupsi. Kata dia, makna dari pernyataannya berbeda.
Hal itu ditegaskan Paloh dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret kadernya, Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Enggak demikian meaningnya. Nggak ada yang lebih tolol dari ketua umum partai bilang kalau ada kader partai korupsi kemudian partainya dibubarkan," kata Paloh dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Nasdem, Kamis, 5 Oktober 2023.
Paloh kembali menegaskan bahwa ucapannya salah, demikian juga dengan maknanya. Ia menyebut Partai Nasdem memiliki semangat anti korupsi.
"Ucapan itu salah. Memang tidak ada. Meaningnya bukan itu, spirit semangat kita untuk anti korupsi, enggak ada artinya kita ini kalau kader kita melakukan perbuatan tercela," ucapnya.
"Untuk apa kita punya institusi seperti ini, spirit seperti itu, berarti bukan ada kader partai, siapa yang menjamin kader partai itu penyusup bisa masuk jadi kader partai kita hari ini, melakukan perbuatan yang tidak tercela kemudian pada anak-anak negeri ini yang datang dengan penuh cita-cita, idealisme, pengabdian, berjuang bersama satu partai kalau jadi korban karena satu, dua, tiga orang ini tidak tepat. Itu tidak benar, jadi saya intinya mengoreksi bukan itu, sesungguhnya," pungkas Paloh.
Sebelumnya diberitakan, Surya Paloh menyebut Nasdem tidak layak dipertahankan bila ada kadernya yang terjerat kasus korupsi. Dia mengatakan akan membubarkan Nasdem jika ada kader partainya itu melakukan korupsi.
"Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan (jika ada kader yang korupsi)," kata Paloh usai membuka pembekalan caleg partai di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, pada 3 Juni 2015.
Diketahui, ada dua menteri asal Nasdem di pemerintahan Jokowi yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya nama Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangi KPK. Syahrul sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Mentan.
Jauh sebelum itu, mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella juga pernah dijerat KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Ia divonis 1,5 tahun penjara.