Jadi Calon Hakim MK, Arsul Sani Bakal Mundur dari MPR dan PPP
- DPR RI
Jakarta – Politikus PPP, Arsul Sani, terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI melalui sidang pleno, Selasa, 26 September 2023. Arsul adalah satu dari tujuh calon hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Arsul mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI, anggota Komisi II DPR dan Waketum PPP.
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Hal itu, kata Arsul, sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik. "Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul.
Arsul mengklaim memiliki niat agar lembaga di Indonesia semakin menunjukkan kinerja yang baik. "Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," ujarnya.
Arsul juga berdalih akan berupaya menghindari konflik kepentingan setelah resmi bekerja menjadi hakim MK. Apabila ada sengketa pemilihan legislatif oleh PPP, Arsul akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu.
"MK biasanya sembilan orang, itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP," imbuhnya.