DPR dan KPU Segera Bahas Usulan Perppu Pilkada Serentak 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi II DPR RI memastikan segera membahas usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak 2024 dari pemerintah. Pembahasan itu nantinya akan bersama KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Salah satu muatan dari draf Perppu Pilkada itu yakni memajukan waktu pemungutan suara dari yang sebelumnya digelar November 2024 menjadi September 2024. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024.
"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
Doli menuturkan, pihaknya menghargai usulan dari pemerintah yang mengajukan Perppu Pilkada. Sebab, setelah menerima penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ia menilai, memang harus ada perubahan dalam undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada.
"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi mengajukan Perppu Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu kemarin.
"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024. Menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.
Menurut Tito, jika pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan November, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah di berbagai wilayah.
"Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," kata mantan Kapolri tersebut.