Relawan Prabowo Bakal Laporkan Hasto PDIP hingga Pemilik Seword TV ke Bareskrim!
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Jakarta - Relawan Prabowo Mania 08 bakal melaporkan tiga orang ke Bareskrim Polri buntut berita hoaks bakal capres Prabowo Subianto menampar Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi saat rapat kabinet di Istana Negara.
Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel menyebut akan melaporkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Rudi S Kamri selaku CEO Kanal Bangsa TV dan Alifurrahman selaku pemilik Seword TV.
"Iya ada tiga pihak (dilaporkan), Rudi S Kamri, Alifurrahman dan Hasto. Ya, pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," kata Noel kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.
Noel menjelaskan Rudi S Kamri dan Alifurrahman akan dilaporkan ke Bareskrim pada Kamis besok, 21 September 2023. Namun, Hasto bakal dilaporkan menyusul yaitu pekan depan lantaran pihaknya masih menyiapkan materi hukum.
"Besok dua, dan Selasa atau Senin itu Hasto. Jadi, kita cari lagi formulasi yang lain lagi. Selasa nanti atau Senin nanti kita akan melakukan upaya hukum juga untuk mas Hasto agar semua ini, para elite ini jangan kurang ajar," jelas Noel.
Pun, dia menjelaskan bahwa Rudi S Kamri dan Alifurrahman diduga menyebarkan hoaks melalui video di kanal YouTubenya masing-masing terkait hoaks yang menyudutkan Prabowo. Sementara, untuk Hasto, kata dia, diduga melegitimasi pernyataan yang dibuat oleh Alifurrahman sebelumnya.
"Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan 'Kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api'. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman itu sendiri," kata Noel.
"Ini kan berita keonaran, berita kebohongan. Jadi, tidak ada kaitan. Kalau soal Pak Prabowo itu kan persoalan nama baik. Kita tidak bicara tentang pencemaran nama baik. Kita bicara tentang berita bohong, keonaran yang disampaikan ke publik," lanjutnya.
Noel menuturkan akan melaporkan 3 orang itu dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lalu, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Oh iya dong (Hasto dijerat dengan pasal yang sama). 10 tahun kalau benar-benar Hasto terlibat ikut menjadi aktor intelektualnya, 10 tahun penjara untuk Hasto," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menanggapi rumor liar dirinya yang bersitegang dengan Wamentan Harvick Hasnul Qolbi saat rapat kabinet di Istana. Prabowo hanya tertawa mendengar isu liar tersebut.
Dia mengatakan demikian saat mendampingi Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan industri pertahanan PT. Pindad di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 19 September 2023.
“Saya ketemu aja belum sama Wamennya kan,” kata Prabowo seraya tertawa.
Prabowo mengaku cuma sering bertemu dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. "Enggak pernah tuh (ketemu Wamentan). Selalu menterinya saya (ketemu). Enggak pernah (wamennya),” jelas Prabowo