Hari Ini, DPR dan KPU Putuskan Polemik Majunya Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023. Agenda rapat yakni membahas sekaligus memutuskan waktu pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari ini. 

”Insya Allah, (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar kepada awak media.

Sementara, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut agar segera mendapatkan kepastian terkait tahapan Pemilu 2024. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.

"KPU diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU. Satu, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran capres dan wakil presiden. Kedua, rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Ketiga, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Empat, rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada dua alternatif jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024. Menurut dia, alternatif itu masih dibahas KPU RI dan pemerintah saat ini.

"Yang sekarang jadi diskusi ada dua alternatif," kata Mahfud dalam acara 'Forum Diskusi Pemilu' yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 13 September 2023.

Mahfud menyebut alternatif pertama yaitu jadwal pendaftaran seperti dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pendaftaran yang semula tercatat pada 19 Oktober sampai 25 November 2023 dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Pendaftaran dibuka tanggal 10 Oktober, ditutup tanggal 16 Oktober untuk capres. Kalau untuk caleg sebelum itu sudah selesai," katanya.

"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintahan, adalah tanggal 19 sampai 24 Oktober, bukan 25 November. Maju sebulan penutupannya," tutur Mahfud.