Mahfud Ungkap Alasan Pendaftaran Capres Harus Dimajukan

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden jika tidak dimajukan oleh KPU RI dapat mempengaruhi tahapan Pemilu 2024.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 11 September 2023.

Karena, kata dia, ketentuan jadwal tahapan pemilu itu ditentukan oleh KPU yang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR RI dan Bawaslu RI.

“Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU,” ujarnya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Jadi, Mahfud mengatakan dimajukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ini justru untuk melaksanakan Undang-undang karena ada Perppu tentang pemilu berkenaan terjadinya pemekaran dan IKN Nusantara.

“Di Perppu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya. Itu sesudah dihitung bisa kalau tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar,” pungkasnya.