Akui Masih Banyak 'Utang' di Jateng, Ganjar: Setiap Pemimpin Tak Bisa Tuntaskan Semua

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama sejumlah politikus PDIP.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Bakal calon Presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo sudah memasuki purnatugas sebagai Gubernur Jawa Tengah per Selasa, 5 September 2023. Ganjar pun mengaku masih banyak utang atau tugas-tugas yang belum terselesaikan memimpin Jawa Tengah.

"Masih banyak (hutang atau PR) saya di Jawa Tengah," kata Ganjar Pranowo dikutip dari akun Youtube Rhenald Kasali pada Rabu, 6 September 2023.

Menurut Ganjar, setiap persoalan itu terus bermunculan satu per satu. Tak terkecuali dalam mengurus atau memimpin suatu daerah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, Ganjar meyakini setiap pemimpin tidak akan bisa menuntaskan semuanya. Ia mengatakan demikian karena setiap persoalan selalu muncul dan tak bisa langsung diselesaikan.

"Saya orang yang meyakini setiap pemimpin tidak akan bisa menuntaskan semuanya, tidak mungkin bisa. Karena selesai di sini, akan muncul persoalan baru," jelas politikus PDIP itu.

Namun, Ganjar Sendiri menyebut saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, ia memiliki target yang harus diselesaikan. Dia pun mengaku bergerak cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.

"Kita mesti ada yang ditargetkan untuk kita selesaikan. Harus cepat, harus responsif. Dan, itu tidak hanya tidak hanya cerita fisik, tapi juga respon terhadap masyarakat sebagai pejabat publik ya," ujar Ganjar.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menunjuk sejumlah nama penjabat gubernur atau pj gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023 ini. 

Salah satu yang ditunjuk Jokowi yaitu Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, menggantikan Ganjar Pranowo.

Pelantikan sejumlah Pj Gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. Kemudian juga, 74/P Tahun 2023 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.