Terima Usulan Publikasi Riwayat Hidup Capres dan Caleg, KPU: Masukan Penting Buat Kami
- VIVA/ Yeni Lestari.
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima usulan untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup bakal pasangan capres dan cawapres serta para caleg di Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan usulan tersebut menjadi masukan yang penting bagi pihaknya. Terlebih, KPU, kata dia berkomitmen untuk memenuhi aspek keterbukaan terhadap publik.
"Ada peserta yang mengusulkan agar daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, setelah masa pendaftaran itu agar segera dipublikasikan. Dan, ini menjadi masukan penting buat kami," kata Idham Holik, dikutip pada Rabu, 6 September 2023.
Menurut Idham, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh pihaknya. Apakah bertentangan atau tidak dengan aturan yang ada. Ia menyebut pihaknya siap mendukung keterbukaan informasi publik.
“Yang jelas, KPU berkomitmen memenuhi keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang nomor 14 tahun 2008," jelas Idham.
Meski begitu, Idham menuturkan mengenai keterbukaan daftar riwayat hidup dari calon anggota legislatif atau caleg. Ia bilang daftar ini dapat dipublikasikan jika telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Hal itu merujuk Pasal 17 huruf H UU tentang keterbukaan informasi publik.
"Semua daftar riwayat hidup caleg nanti setelah kami tetapkan dan pada saat kami umumkan. Kami akan umumkan selama memang caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang bersangkutan dan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan," kata Idham.
Adapun pendaftaran capres-cawapres 2024 dijadwalkan pada 10-16 Oktober 2023. Lalu, usai tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 14 November 2023.