PAN Ingatkan Masyarakat Tidak Pilih Caleg karena Isi Tas

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Viva Yoga Mauladi, mengingatkan kepada masyarakat agar pada Pemilu 2024 untuk tidak memilih bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya karena memiliki uang banyak. 

Dia mendorong kepada seluruh masyarakat untuk jadi pemilih yang cerdas, sehingga bisa mencoblos calon wakil rakyat yang terpercaya. Demikian dikatakan Viva, menanggapi temuan ICW yang meminta KPU merilis nama bakal caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"KPU tanpa merilis nama itu pun, nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. Buktinya ICW, makanya menjadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva, Senin, 28 Agustus 2023.

Viva menyadari, memang bagi mantan narapidana korupsi kembali masuk gelanggang pesta demokrasi, tidak ada larangannya. Sebab dalam undang-undang juga ada ketentuannya.

"Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi. Jika (bakal) caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg," jelasnya. 

Tapi, menurut Viva, dari sisi etika moral, sekarang menyisakan masalah, sehingga sikap masyarakat terbelah. Ada yang pro, ada juga yang kontra. Yang terpenting saat ini, kata Viva, adalah bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas.

"Sehingga caleg terpilih di Pemilu 2024 adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg yang diumumkan, masih terdapat eks napi kasus korupsi. Sedikitnya terdapat 12 nama.

Hal itu pun membuat ICW menyebut KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. ICW lantas menyoroti KPU yang terkesan tertutup lantaran tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

Berikut 12 nama eks koruptor yang ditemukan ICW dalam DCS bakal caleg, untuk DPR RI dan DPD RI;

1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDI-P, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDI-P, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pencalonan DPD RI

1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

4. Irman Gusman dapil Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp 3 miliar.