Jadi Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi, Indra Alamsyah Dicoret dari Bacaleg Golkar
- B.S Putra
Medan – Mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah, yang ditangkap Polda Sumatera Utara diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi. Ternyata adalah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar.
Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut berdasarkan pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4.
Indra Alamsyah yang merupakan Bacaleg dari Partai Golkar dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah. Dengan statusnya sebagai tersangka, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut,
saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023. "Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah)," sambungnya
Ia menegaskan apa dilakukan Indra merupakan tanggung jawab pribadinya secara hukum. "Itu harus patuh, kader Golkar harus patuh dengan hukum. Itu tanggung jawab pribadi beliau," ujar Ilhamsyah
Lebih jauh, Golkar Sumut lanjut Ilhamsyah, juga akan memberikan tidak tegas secara organisasi terhadap Indra Alamsyah. "Walaupun itu tindakan pribadi, namun beliau calon dari Partai Golkar. Kami akan mengambil sikap yang tegas," kata Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu.
Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023.
Penangkapan Indra Alamsyah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan mantan anggota DPRD Sumut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Sumut.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 20 Agustus 2023.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu, sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersu. Diduga pangkalan gas digerebek polisi itu, milik Indra Alamsyah.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA (Indra Alamsyah), juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," jelas Hadi.