Gibran Tunggu Tawaran Jadi Cawapres Anies, Nasdem: Itu Hanya Guyon!

Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons pernyataan Gibran Rakabuming yang mengatakan dirinya menunggu tawaran jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. Status Anies merupakan bakal capres 2024 yang didukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Menurut Ali, pernyataan Gibran tersebut hanyalah sebuah guyonan semata.

"Itu hanya guyonan menurut saya," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ali menyampaikan Gibran Rakabuming adalah kader PDI Perjuangan (PDIP). Nah, PDIP sendiri merupakan partai politik yang punya ideologi berbeda dengan partai pendukung Anies Baswedan.

"Dari sisi ideologi partai, koalisi yang kita bentuk berbeda. Dan, kita sangat menghargai tentunya posisi mas Gibran sebagai kader muda yang ada di PDIP," kata Ali.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

Dia bilang pihaknya akan menjunjung tinggi dan tak akan melanggar fatsun politik.

"Secara etika tidak mungkin melanggar fatsun itu, karena itu bagian suatu hal yang harus kita junjung tinggi," ujar Ali.

Menurut Ali, Gibran juga masih belum memenuhi persyaratan sebagai Cawapres. Sebab, usia putra sulung Presiden Jokiwi  itu masih di bawah 40 tahun. Ia mengatakan demikian karena merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Mas Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dan menurut UU sampai dengan putusan MK," tutur Ali.

Gibran sebelumnya sempat berikan statement bahwa dirinya hanya tinggal menunggu tawaran jadi cawapres Anies Baswedan dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Ia berpendapat bahwa dirinya tak mungkin mendampingi Ganjar Pranowo. Hal itu dikatakan karena sejatinya cawapres Ganjar itu adalah yang sudah senior. 

Nama Gibran dispekulasikan berpotensi maju di Pilpres 2024. Kans Gibran itu tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal guagatan syarat capres dan cawapres.