MK Perkuat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, KPU Segera Revisi PKPU

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan kampanye di rumah ibadah. KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan putusan MK.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan putusan MK sebenarnya sudah dijelaskan dalam UU Pemilu. Namun, menyesuaikan putusan MK, maka KPU akan merevisi PKPU terkait larangan kampanye di tempat ibadah yang termuat dalam Nomor 15 Tahun 2023

"Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023," kata Idham, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menyampaikan pihaknya juga akan menyesuaikan keputusan MK dengan PKPU terkait kampanye parpol. Ia pun kembali menjelaskan putusan yang ditempuh MK merupakan penegasan yaitu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Kemudian, kebijakan tersebut masuk ke dalam norma.

"Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan," tuturnya.

Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Putusan itu diketuk MK pada Selasa, 15 Agustus 2023 dengan sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Dengan putusan itu, MK menegaskan perkuat larangan kampanye politik di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.

Pemohon menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang bunyinya “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Dalam penjelasan pasal itu yakni: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi dengan mempertegas larangan tersebut. Kalimatnya diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

MK memutuskan demikian karena penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Selain itu, MK juga menilai kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi terkait isu-isu politik identitas.