MA Ungkap Alasan Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
Suharto menuturkan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.
Selain itu, kata Suharto, MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," kata Suharto.