Mahfud MD Sudah Prediksi PK Moeldoko Ditolak MA: Logika Hukum, Kecuali Hakimnya Mabuk

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Mahfud mengatakan sangat sulit dikabulkan permohonan PK jika di tingkat pengadilan selalu kalah.

Maka itu, kata dia, di tingkat MA pun vonisnya sulit untuk berubah, kecuali hakimnya sedang mabuk.

"Secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud MD dalam keterangannya,dikutip pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Elite pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko

Photo :
  • Istimewa

Mahfud menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko selalu kalah, mulai dari Kemenkumham, PTUN hingga MA. Mahfud mengaku tidak heran jika vonis PK gugatan Moeldoko ditolak oleh MA.

"Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi. Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud.

"Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA," lanjutnya.

Mahfud menilai hakim telah memberi keputusan yang sah dan sesuai dengan logika hukum yang wajar. Dia berharap agar Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah soal ikut campur dalam mengalahkan partai yang dipimpinnya di pengadilan.

"Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan," ujarnya.

MA menolak permohonan PK yang diajukan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.